
Hukum Positif Indonesia-
Hukum pidana keamanan negara di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 188 – Pasal 216 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
BAB I TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1 Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
Ayat (1)
Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menyebarkan dan mengembangkan” adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.
Yang dimaksud dengan “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.
Ayat (2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (6)
Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan” misalnya, mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
- Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bantuan”, misalnya, uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan “organisasi” adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Paragraf 2 Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
Ayat (1)
Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
- Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau
- Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah suatu kondisi yang menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
Paragraf 1 Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern (hoogverrad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing.
Paragraf 3 Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “menggulingkan pemerintah” adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 194
Ayat (1)
Dipidana karena pemberontakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- Melawan pemerintah dengan kekuatan senjata; atau
- Dengan maksud untuk melawan pemerintah bergerak bersama-sama atau menyatukan diri dengan gerombolan yang melawan pemerintah dengan menggunakan kekuatan senjata.
Penjelasan:
Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah.
Yang dimaksud dengan “senjata” adalah setiap jenis senjata, baik senjata modem maupun senjata tradisional.
Ayat (2)
Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 195
Ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
- Mengadakan hubungan dengan orang atau organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan maksud:
- Membujuk orang atau organisasi;
- Memperkuat niat dari orang atau organisasi;
- Menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau organisasi; atau
- Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggulingkan atau mengambil alih pemerintah.
- Memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut; atau
- Menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiel dalam mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan penggulingan dan/atau pengambilalihan pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar negeri.
Penjelasan:
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah.
Makna “menggulingkan” lihat penjelasan Pasal 193.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “suatu Barang’ misatnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dipidana.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan, “mempersiapkan”, misalnya, mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1 Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan Musuh.
Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan negara” adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial.
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Setiap Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan negara.
Pasal 199
Ayat (1)
Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk pelindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktif dan keutuhan teritorial.
Ayat (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat persetujuan Pemerintah Indonesia.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:
- Dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia, melakukan perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk menjaga kenetralan negara; atau
- Dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara” misalnya, ikut dalam Perang, membantu dengan mengirimkan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “tentara asing” adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang:
- Memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak kurang dari 500 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan besar untuk lalu lintas umum;
- Memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut, atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
- Membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- Mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Penjelasan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan.
Paragral 2 terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
Ayat (1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
- Mengadakan hubungan dengan negara asing atau organisasi asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memperkuat niat negara asing atau organisasi asing tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- Menjanjikan bantuan atau membantu negara asing atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan:
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memperkuat”, misalnya melakukan provokasi atau hasutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika perbuatan permusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
- Memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan, perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek pertahanan negara atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara; atau
- Menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan digunakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang:
- Melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh diketahuinya;
- Membuat atau meminta membuat cetakan, gambar, atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- Tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208.
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan “cara curang’, misalnya memberdayakan, menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu.
Paragraf 3 Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
- Merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau instalasi militer;
- Menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah; atau
- Mengganggu atau merusak secara luas perhubungan darat, laut, udara, atau telekomunikasi.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instalasi negara” adalah instalasi yang penting, misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan “instalasi militer”, adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 212
Ayat (1)
Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang:
- Memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau keterangan tentang gerakan tentara atau rencana tentara kepada Musuh; atau
- Bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang meliputi:
- Memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan maksud untuk meneruskannya baik langsung maupun tidak langsung kepada Musuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta, rancangan, gambar, atau tulisan tentang bangunan militer atau rahasia militer ataupun keterangan tentang rahasia pemerintah dalam bidang politik, diplomasi, atau ekonomi;
- Melakukan penyelidikan untuk Musuh sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau menerima dalam pemondokan, menyembunyikan, atau menolong seorang penyelidik Musuh;
- Mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan propaganda untuk Musuh;
- Melakukan sesuatu usaha yang bertentangan dengan kepentingan negara sehingga terhadap seseorang dapat dilakukan penyelidikan, penuntutan, perampasan, atau pembatasan kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
- Memberikan kepada atau menerima dari Musuh atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang, atau melakukan sesuatu perbuatan yang menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh, atau menyukarkan atau merintangi atau menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh atau pembantu Musuh.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang:
- Berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan kepada kekuasaan Musuh, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang, atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha tentara yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang; atau
- Menyebabkan atau memudahkan huru-hara, pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.
Penjelasan:
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
- Memberi fasilitas, tempat menumpang, menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh; atau
- Mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan tentara.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:
- Dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
- Ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan perbuatan curang tersebut.
Penjelasan:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbuatan curang menyerahkan Barang keperluan tentara”, misalnya, pemasok yang menyerahkan Barang yang jumlah, berat, atau keadaannya kurang atau tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.
Penjelasan:
Cukup jelas. -RenTo230126-
