Hak dan Kewajiban Masyarakat di Bidang Kesehatan

grayscale photography of people
grayscale photography of people
Photo by Paweł L. on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Masyarakat di Indonesia mempunyai hak dan kewajiban di bidang kesehatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Masyarakat di Bidang Kesehatan

Masyarakat Indonesia mempunyai hak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kesehatan sebagai berikut:

  1. Hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial; Maksudnya adalah:
    • Sehat secara fisik: adalah kondisi kesehatan tanpa penyakit yang ditandai organ tubuh berfungsi secara normal, tubuh mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh  dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan, dan tubuh dapat melakukan kerja fisik tanpa lelah secara berlebihan.
    • Hidup sehat secara jiwa: adalah keadaan kesejahteraan mental dan spiritual yang memungkinkan seseorang menyadari kemampuan diri, mengatasi tekanan hidup, mampu belajar dan bekerja dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya.
    • Hidup sehat secara sosial: adalah keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanfaat.
  2. Mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
  4. Mendapatkan perawatan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan; Standar pelayanan kesehatan merupakan pedoman bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  5. Mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan.
  6. Menentukan sendiri pelayanan kesehatanyang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab; Hal ini dikecualikan untuk pelayanan kesehatan yang diperlukan dalam keadaan gawat darurat dan/atau penanggulangan KLB atau wabah.
  7. Mendaptkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
  8. Menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap; hak ini diberlaku pada:
    • Seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas.
    • Penanggulangan KLB atau wabah.
    • Seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan gawat darurat.
    • Seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan gawat darurat.
  9. Memperoleh informasi kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya; Hak ini tidak berlaku pada:
    • Pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum.
    • Penanggulangan KLB, wabah, atau bencana.
    • Kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas; Maksudnya adalah:
      • Kepentingan pendidikan secara terbatas: adalah tanpa membuka identitas pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya, kecuali dalam penanganan klinis pasien.
      • Kepentingan penelitian secara terbatas: adalah tanpa membuka identitas pasien atau data yang dapat ditelusuri identitasnya.
    • Upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat.
    • Kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien.
    • Permintaan pasien sendiri.
    • Kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan.
    • Kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.
  11. Mendapatkan perlindungan dari risiko kesehatan.

Hak-hak masyarakat di bidang sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Masyarakat di Bidang Kesehatan

Masyarakat juga mempunyai kewajiban di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai berikut:

  1. Mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; Pelaksanaannya meliputi:
    • Upaya kesehatan perseorangan.
    • Upaya kesehatan masyarakat.
    • Pembangunan berwawasan kesehatan: adalah pembangunan yang berdasar pada paradigma sehat yang dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan upaya kesehatan yang mengutamakan promotive, preventif, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat.
  4. Menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak kesehatan orang lain.
  5. Mematuhi kegiatan penanggulangan KLB atau wabah.
  6. Mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional; Kewajiban ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian mengenai hak dan kewajiban masyarakat di bidang kesehatan ini merupakan pedoman bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. -RenTo031023-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: