
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
- BAB I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana (Pasal 1 – Pasal 11).
- BAB II Tindak Pidana dan Peratanggungjawaban Pidana (Pasal 12 – Pasal 51).
- BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (Pasal 51 – Pasal 131).
- BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana (Pasal 132 – Pasal 143).
- BAB V Pengertian Istilah (Pasal 144 – Pasal 186).
- BAB VI Aturan Penutup (Pasal 187).
Buku Kedua
- BAB I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara (Pasal 188 – Pasal 216).
- BAB II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 217 – Pasal 220).
- BAB III Tindak Pidanan Terhadap Negara Sahabat (Pasal 221 – Pasal 231).
- BAB IV TIndak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah (Pasal 232 – Pasal 233).
- BAB V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (Pasal 234 – Pasal 277).
- BAB VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Pasal 278 – Pasal 299).
- BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kegidupan Beragama atau Kepercayaan (Pasal 300 – Pasal 305).
- BAB VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang (Pasal 306 – Pasal 346).
- BAB IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintah (Pasal 347 – Pasal 372).
- BAB X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah (Pasal 373).
- BAB XI TIndak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (Pasal 374 – Pasal 381).
- BAB XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara (Pasal 382 – Pasal 390).
- BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 391 – Pasal 400).
- BAB XIV Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 401 – Pasal 405).
- BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 406 – Pasal 427).
- BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang (Pasal 428 – Pasal 432).
- BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 433 – Pasal 442).
- BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (Pasal 443 – Pasal 445).
- BAB XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang (Pasal 446 – Pasal 456).
- BAB XX Tindak Pidana Penelundupan Manusia (Pasal 457).
- BAB XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janis (Pasal 458 – Pasal 465).
- BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Pasal 466 – Pasal 473).
- BAB XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan (Pasal 474 – Pasal 475).
- BAB XXIV Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476 – Pasal 481).
- BAB XXV Tindak Pidana Pemersaan dan Pengancaman (Pasal 482 – Pasal 485).
- BAB XXVI Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 – Pasal 491).
- BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang (Pasal 492 – Pasal 510).
- BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha (Pasal 511 – Pasal 520).
- BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung (Pasal 521 – Pasal 526).
- BAB XXX Tindak Pidana Jabatan (Pasal 527 – Pasal 541).
- BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran (Pasal 542 – Pasal 574).
- BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan (Pasal 575 – Pasal 590).
- BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan (Pasal 591 – Pasal 596).
- BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 597).
- BAB XXXV Tindak Pidana Khusus (Pasal 598 – Pasal 612).
- BAB XXXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 613 – Pasal 620).
- BAB XXXVII Ketentuan Penutup (Pasal 621 – Pasal 624).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1
You must log in to post a comment.