Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Buku Kesatu

  1. BAB I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana (Pasal 1 – Pasal 11).
  2. BAB II Tindak Pidana dan Peratanggungjawaban Pidana (Pasal 12 – Pasal 51).
  3. BAB III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan (Pasal 51 – Pasal 131).
  4. BAB IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana (Pasal 132 – Pasal 143).
  5. BAB V Pengertian Istilah (Pasal 144 – Pasal 186).
  6. BAB VI Aturan Penutup (Pasal 187).

Buku Kedua

  1. BAB I Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara (Pasal 188 – Pasal 216).
  2. BAB II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 217 – Pasal 220).
  3. BAB III Tindak Pidanan Terhadap Negara Sahabat (Pasal 221 – Pasal 231).
  4. BAB IV TIndak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah (Pasal 232 – Pasal 233).
  5. BAB V Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (Pasal 234 – Pasal 277).
  6. BAB VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Pasal 278 – Pasal 299).
  7. BAB VII Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kegidupan Beragama atau Kepercayaan (Pasal 300 – Pasal 305).
  8. BAB VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Kemanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang (Pasal 306 – Pasal 346).
  9. BAB IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintah (Pasal 347 – Pasal 372).
  10. BAB X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah (Pasal 373).
  11. BAB XI TIndak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (Pasal 374 – Pasal 381).
  12. BAB XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara (Pasal 382 – Pasal 390).
  13. BAB XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Pasal 391 – Pasal 400).
  14. BAB XIV Tindak Pidana Terhadap Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 401 – Pasal 405).
  15. BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 406 – Pasal 427).
  16. BAB XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang (Pasal 428 – Pasal 432).
  17. BAB XVII Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 433 – Pasal 442).
  18. BAB XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia (Pasal 443 – Pasal 445).
  19. BAB XIX Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang (Pasal 446 – Pasal 456).
  20. BAB XX Tindak Pidana Penelundupan Manusia (Pasal 457).
  21. BAB XXI Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Janis (Pasal 458 – Pasal 465).
  22. BAB XXII Tindak Pidana Terhadap Tubuh (Pasal 466 – Pasal 473).
  23. BAB XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau Luka Karena Kealpaan (Pasal 474 – Pasal 475).
  24. BAB XXIV Tindak Pidana Pencurian (Pasal 476 – Pasal 481).
  25. BAB XXV Tindak Pidana Pemersaan dan Pengancaman (Pasal 482 – Pasal 485).
  26. BAB XXVI Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 486 – Pasal 491).
  27. BAB XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang (Pasal 492 – Pasal 510).
  28. BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha (Pasal 511 – Pasal 520).
  29. BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung (Pasal 521 – Pasal 526).
  30. BAB XXX Tindak Pidana Jabatan (Pasal 527 – Pasal 541).
  31. BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran (Pasal 542 – Pasal 574).
  32. BAB XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tindak Pidana Terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan (Pasal 575 – Pasal 590).
  33. BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan (Pasal 591 – Pasal 596).
  34. BAB XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 597).
  35. BAB XXXV Tindak Pidana Khusus (Pasal 598 – Pasal 612).
  36. BAB XXXVI Ketentuan Peralihan (Pasal 613 – Pasal 620).
  37. BAB XXXVII Ketentuan Penutup (Pasal 621 – Pasal 624).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.