Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Hukum Positif Indonesia-

Dokumen ini adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 16 Desember 1948. Ini menguraikan hak asasi manusia dasar yang berlaku secara universal untuk semua individu. Poin-poin penting meliputi:

  1. Kesetaraan dan Martabat: Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, atau status lainnya.
  2. Hak untuk Hidup dan Kebebasan: Setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Perbudakan, perbudakan, penyiksaan, dan perlakuan yang merendahkan martabat dilarang.
  3. Perlindungan Hukum: Setiap orang berhak atas pengakuan di hadapan hukum, perlindungan yang sama di bawah hukum, dan akses ke upaya hukum yang efektif untuk pelanggaran hak. Penangkapan, penahanan, atau pengasingan sewenang-wenang dilarang.
  4. Pengadilan yang Adil: Individu memiliki hak atas sidang yang adil dan publik oleh pengadilan yang tidak memihak dan dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
  5. Privasi dan Reputasi: Perlindungan terhadap campur tangan sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah, dan korespondensi, serta terhadap serangan terhadap kehormatan dan reputasi.
  6. Kebebasan Gerakan: Hak untuk bergerak bebas di dalam suatu negara dan untuk meninggalkan atau kembali ke negara seseorang.
  7. Suaka: Hak untuk mencari suaka dari penganiayaan di negara lain.
  8. Kewarganegaraan: Hak atas kewarganegaraan dan kebebasan untuk mengubahnya.
  9. Pernikahan dan Keluarga: Pria dan wanita memiliki hak untuk menikah dan mendirikan keluarga dengan hak yang sama selama pernikahan dan pembubarannya.
  10. Hak Properti: Hak untuk memiliki properti dan tidak dirampas secara sewenang-wenang.
  11. Kebebasan Berpikir dan Berekspresi: Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, agama, pendapat, dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mencari dan berbagi informasi.
  12. Majelis dan Asosiasi: Hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai, tanpa dipaksa untuk bergabung dengan asosiasi apa pun.
  13. Partisipasi dalam Pemerintahan: Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan, mengakses layanan publik, dan memilih dalam pemilihan yang bebas dan adil.
  14. Jaminan Sosial dan Hak Ekonomi: Hak atas jaminan sosial, pekerjaan, upah yang adil, dan perlindungan terhadap pengangguran.
  15. Standar Hidup: Hak atas standar hidup yang memadai, termasuk makanan, pakaian, perumahan, perawatan medis, dan layanan sosial.
  16. Pendidikan: Hak atas pendidikan dasar gratis dan wajib, dengan pendidikan yang ditujukan untuk pengembangan kepribadian penuh dan promosi hak asasi manusia.
  17. Hak Budaya dan Intelektual: Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, menikmati seni, dan mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmiah.
  18. Tatanan Internasional: Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak ini dapat diwujudkan sepenuhnya. ​
  19. Batasan dan Tanggung Jawab: Hak dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh undang-undang yang memastikan penghormatan terhadap hak-hak orang lain dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
  20. Perlindungan Terhadap Penyalahgunaan: Tidak ada yang boleh menggunakan hak-hak ini untuk menghancurkan hak dan kebebasan orang lain.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia secara global untuk memastikan kebebasan, keadilan, dan perdamaian bagi semua.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca