Tindak Pidana di Proses Peradilan Indonesia (Buku II KUHP)

Hukum Positif Indonesia-

Tindak pidana dalam proses peradilan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 278 – Pasal 299 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB VI TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN

Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan

Pasal 278
Ayat (1)

Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan;
  2. Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan;
  3. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan alat bukti;
  4. Mengubah, merusak, menyembunyikan, menghilangkan, atau menghancurkan Barang, alat, atau sarana yang dipakai untuk melakukan Tindak Pidana atau menjadi obyek Tindak Pidana, atau hasil yang dapat menjadi bukti fisik dilakukannya Tindak Pidana, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan Pejabat yang berwenang setelah Tindak Pidana terjadi; atau
  5. Menampilkan diri seolah-olah sebagai pelaku Tindak Pidana, sehingga yang bersangkutan menjalani proses peradilan pidana.

Penjelasan:

Tindak Pidana yang diatur pada ketentuan ini dilakukan sebelum proses pemeriksaan di persidangan berlangsung.

Ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  1. Dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI; dan
  2. Oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan seseorang:

  1. Yang seharusnya bersalah, dinyatakan tidak bersalah;
  2. Yang seharusnya tidak bersalah, dinyatakan bersalah; atau
  3. Dikenakan pasal yang lebih ringan atau lebih berat dari yang seharusnya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan

Pasal 279
Ayat (1)

Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat Ruang sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh atau atas nama hakim, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 280
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

  1. Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
  2. Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
  3. Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau
  4. Tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung.

Penjelasan:

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan” adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bersikap tidak hormat” adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “menyerang integritas” termasuk menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “memublikasikan proses persidangan secara langsung” yaitu live streaming.

Tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.

Ayat (2)

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Penejalasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 281

Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 282
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:

  1. Menyembunyikan orang yang melakukan Tindak Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
    1. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 283

Setiap Orang yang mencegah, menghalang halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan” adalah pemeriksaan yang dilakukan seorang ahli guna mengetahui sebab kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk dilakukan pemeriksaan jenazah.

Pasal 284

Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “Pejabat yang berwenang” adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Pasal 285

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:

  1. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
  2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “saksi, ahli, atau juru bahasa” adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

Pasal 286

Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 287

Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana dengan:

  1. Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
  2. Pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan peradilan.

Pasal 288

Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 289
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang dititipkan atas perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang, padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada dalam sitaan atau titipan; atau
  2. Merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Huruf a

Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha menggagalkan pencarian keadilan.

Yang dimaksud dengan “menarik Barang’ termasuk juga perbuatan menjual, menggunakan, memindahtangankan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 290

Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 291
Ayat (1)

Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 292
Ayat (1)

Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor, saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut padahal telah diberitahukan kepadanya identitas tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “pelapor’ adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

Ayat (2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas dalam Undang-Undang.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan

Pasal 293
Ayat (1)

Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya mengalami Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Bagian Keempat Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:

  1. Saksi saat memberikan keterangannya; atau
  2. Aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “saksi’ adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 295
Ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:

  1. Menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau
  2. Mempengaruhi Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 296

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 297

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kehilangan pekerjaan” termasuk diberhentikan atau demosi.

Pasal 298

Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 299

Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo270226-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca