Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tujuan dan Sasaran (Pasal 2 – Pasal 13).
  3. BAB III Arah Kebijakan Energi Nasional (Pasal 14).
  4. BAB IV Strategi Kebijakan Energi Nasional (Pasal 15 – Pasal 85).
  5. BAB V Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah (Pasal 86 – Pasal 88).
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 89 – Pasal 90).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 91 – Pasal 93).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 149

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca