Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Laporan Keuangan (Pasal 3 – Pasal 10).
  3. BAB III Komite Standar (Pasal 11 – Pasal 36).
  4. BAB IV Penyelenggaraan PBPK (Pasal 37 – Pasal 42).
  5. BAB V Dukungan Ekosistem Pelaporan Keuangan (Pasal 43 – Pasal 44).
  6. BAB VI Sanksi Administratif (Pasal 45 – Pasal 46).
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 47).
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 48).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 155

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca