Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 19, angka 30, dan angka 37, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 9 dan angka 10, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 28 dan angka 29, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 31 dan angka 32, dan menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 36 dan angka 37.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 17.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  4. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
  5. Menambahkan 1 (satu) paragraf di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Baagian Kedua BAB IV.
  6. Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  7. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 43.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 53.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 54.
  11. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 62 ayat (2).
  13. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 75.
  15. Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1).
  17. Menghapus ketentuan Pasal 83A.
  18. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 92.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 94.
  21. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 119 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (9) dan ayat (10).
  23. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 120 dan Pasal 121.
  24. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 132.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 137.
  27. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 137 dan Pasal 138.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 138.
  29. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 138 dan Pasal 139.
  30. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147.
  31. Mengubah ketentuan Pasal 157.
  32. Mengubah ketentuan Pasal 158.
  33. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.
  34. Mengubah ketentuan Pasal 179.
  35. Mengubah ketentuan Pasal 180.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 184.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1).
  38. Mengubah ketentuan Pasal 188.
  39. Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB XXI dan BAB XXII.
  40. Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 188 dan Pasal 189.
  41. Menyisipkan 10 (sepuluh) pasal di antara Pasal 199 dan Pasal 200.
  42. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 200 dan Pasal 201.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca