
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 19, angka 30, dan angka 37, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 9 dan angka 10, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 28 dan angka 29, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 31 dan angka 32, dan menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 36 dan angka 37.
- Mengubah ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Menambahkan 1 (satu) paragraf di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Baagian Kedua BAB IV.
- Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
- Mengubah ketentuan Pasal 43.
- Mengubah ketentuan Pasal 53.
- Mengubah ketentuan Pasal 54.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.
- Mengubah ketentuan Pasal 62 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 75.
- Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 75 dan Pasal 76.
- Mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1).
- Menghapus ketentuan Pasal 83A.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92.
- Mengubah ketentuan Pasal 92.
- Mengubah ketentuan Pasal 94.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110.
- Mengubah ketentuan Pasal 119 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (9) dan ayat (10).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 120 dan Pasal 121.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127.
- Mengubah ketentuan Pasal 132.
- Mengubah ketentuan Pasal 137.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 137 dan Pasal 138.
- Mengubah ketentuan Pasal 138.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 138 dan Pasal 139.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 146 dan Pasal 147.
- Mengubah ketentuan Pasal 157.
- Mengubah ketentuan Pasal 158.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.
- Mengubah ketentuan Pasal 179.
- Mengubah ketentuan Pasal 180.
- Mengubah ketentuan Pasal 184.
- Mengubah ketentuan Pasal 185 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 188.
- Menyisipkan 1 (satu) BAB di antara BAB XXI dan BAB XXII.
- Menyisipkan 7 (tujuh) pasal di antara ketentuan Pasal 188 dan Pasal 189.
- Menyisipkan 10 (sepuluh) pasal di antara Pasal 199 dan Pasal 200.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 200 dan Pasal 201.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 146
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
