
Hukum Positif Indonesia-
Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta hak dan kewajibannya, seorang kepala desa harus melalui mekanisme pemilihan kepala desa dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan wajib untuk menjadi seorang calon kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat.
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
- Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.
Setelah memenuhi persyaratan wajib sebagaimana tersebut di atas, dan mengikuti mekanisme pemilihan kepala desa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya kepala desa terpilih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa. -RenTo120624-
