Persyaratan Wajib untuk Menjadi Calon Kepala Desa

women s white dress shirt
Photo by Dimitri Dim on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta hak dan kewajibannya, seorang kepala desa harus melalui mekanisme pemilihan kepala desa dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan wajib untuk menjadi seorang calon kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  10. Berbadan sehat.
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan.
  12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Setelah memenuhi persyaratan wajib sebagaimana tersebut di atas, dan mengikuti mekanisme pemilihan kepala desa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya kepala desa terpilih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa. -RenTo120624-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca