Kosakata Hukum (XI)-Kewenangan

Hukum Positif Indonesia-

Kewenangan

Kewenangan Khusus

  • Kewenangan Khusus; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Kewenangan Pemerintahan

  • Kewenangan Pemerintahan (Kewenangan); Kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca