
Hukum Positif Indonesia-
Kewenangan
Kewenangan Khusus
- Kewenangan Khusus; (Provinsi Daerah Khusus Jakarta) Kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Kewenangan Pemerintahan
- Kewenangan Pemerintahan (Kewenangan); Kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
