Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Hukum Positif Indonesia-

SistematikaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Kedudukan dan Jenis Desa (Pasal 5 – Pasal 6).
  3. BAB III Penataan Desa (Pasal 7 – Pasal 17).
  4. BAB IV Keweangan Desa (Pasal 18 – Pasal 22).
  5. BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Pasal 23 – Pasal 66).
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa (Pasal 67 – Pasal 68).
  7. BAB VII Peraturan Desa (Pasal 69 – Pasal 70).
  8. BAB VIII Keuangan Desa dan Aset Desa (Pasal 71 – Pasal 77).
  9. BAB IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan (Pasal 78 – Pasal 86).
  10. BAB X Badan Usaha Milik Desa (Pasal 87 – Pasal 90).
  11. BAB XI Kerja Sama Desa (Pasal 91 – Pasal 93).
  12. BAB XII Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Pasal 94 – Pasal 95).
  13. BAB XIII Ketentuan Khusus Desa Adat (Pasal 96 –Pasal 111).
  14. BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 112 – Pasal 115).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 116 – Pasal 118).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 119 – Pasal 122).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca