
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 4.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf h.
- Menguah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
- Mengubah ketentuan Pasal 39.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketenaun Pasal 53 dan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 56.
- Mengubah ketentuan Pasal 57.
- Mengubah ketentuan Pasal 62.
- Mengubah ketentuan Pasal 67.
- Mengubah ketentuan Pasal 72.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 74.
- Mengubah ketentuan Pasal 78.
- Mengubah ketentuan Pasal 79.
- Mengubah ketentuan Pasal 86.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
- Mengubah ketentuan Pasal 118.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 121 dan Pasal 122.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
