Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 4.
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6.
  4. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf h.
  5. Menguah ketentuan Pasal 26.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 39.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  12. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
  13. Menyisipkan satu pasal di antara ketenaun Pasal 53 dan Pasal 54.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 56.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 57.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 62.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 67.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 72.
  19. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 74.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 78.
  22. Mengubah ketentuan Pasal 79.
  23. Mengubah ketentuan Pasal 86.
  24. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 118.
  26. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 121 dan Pasal 122.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca