
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Penataan Desa (Pasal 2 – Pasal 30).
- BAB III Kewenangan Desa (Pasal 31 – Pasal 37).
- BAB IV Pemerinatahan Desa (Pasal 38 – Pasal 93).
- BAB V Penatalaksanaan Pemerintah Desa (Pasal 94 – Pasal 100).
- BAB VI Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Pasal 101 – Pasal 107).
- BAB VII Keuangan dan Aset Desa (Pasal 108 – Pasal 135).
- BAB VIII Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi (Pasal 136 – Pasal 141).
- BAB IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan (Pasal 142 – Pasal 164).
- BAB X Kerja Sama Desa (Pasal 165 – Pasal 168).
- BAB XI Lembaga Masyarakat desa dan Lembaga Adat Desa (Pasal 169 – Pasal 175).
- BAB XII Ketentuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 176 – Pasal 179).
- BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau Sebutan Lain (Pasal 180).
- BAB XIV Sarana dan Prasarana Desa (Pasal 181 – Pasal 182).
- BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 183 – Pasal 185).
- BAB XVI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 186).
- BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 187 – Pasal 188).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36
