Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Penataan Desa (Pasal 2 – Pasal 30).
  3. BAB III Kewenangan Desa (Pasal 31 – Pasal 37).
  4. BAB IV Pemerinatahan Desa (Pasal 38 – Pasal 93).
  5. BAB V Penatalaksanaan Pemerintah Desa (Pasal 94 – Pasal 100).
  6. BAB VI Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa (Pasal 101 – Pasal 107).
  7. BAB VII Keuangan dan Aset Desa (Pasal 108 – Pasal 135).
  8. BAB VIII Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi (Pasal 136 – Pasal 141).
  9. BAB IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan (Pasal 142 – Pasal 164).
  10. BAB X Kerja Sama Desa (Pasal 165 – Pasal 168).
  11. BAB XI Lembaga Masyarakat desa dan Lembaga Adat Desa (Pasal 169 – Pasal 175).
  12. BAB XII Ketentuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Pasal 176 – Pasal 179).
  13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau Sebutan Lain (Pasal 180).
  14. BAB XIV Sarana dan Prasarana Desa (Pasal 181 – Pasal 182).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 183 – Pasal 185).
  16. BAB XVI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 186).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 187 – Pasal 188).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 36

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca