
Hukum Positif Indonesia-
Tugas dan wewenang kepala desa beserta hak dan kewajibannya diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Kepala Desa
Kepala desa memiliki pengertian berdasarkan penjelasan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Tugas Kepala Desa
Tugas kepala desa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Desa
Untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa diberikan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adapun wewenang kepala desa adalah sebagai berikut:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan aset desa.
- Menetapkan peraturan desa.
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesarbesarnya kemakmuran masyarakay desa.
- Mengembangkan sumber pendapatan desa.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
- Memanfaatkan teknologi tepat guna.
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengingat tugas dan kewenangan kepala desa sebagaimana diuraikan di atas, maka untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, seorang kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagaiaman yang ditur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. -RenTo0220524-
