Hak dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Administrasi pemerintahan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban para pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Hak Pejabat Pemerintahan

Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:

  1. Melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
  2. Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
  3. Menetapkan keputusan berebntuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan.
  4. Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
  5. Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya.
  6. Mendelegasikan dan memberikan mandate kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai denagan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat defnitif berhalangan.
  8. Menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya.
  10. Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
  11. Menyelesaikan sengketa kewenangan dilingkungan atau wilayah kewenangannya.
  12. Menyelesaikan upaya administrasi yang diajukkan masyarakat aas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya.
  13. Menjatuhkan sanksi administrative kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kewajiban Pejabat Pemerintahan

Kewjiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:

  1. Membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Mematuhi asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
  3. Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan danatau tindakan.
  4. Mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam menggunakan diskresi.
  5. Memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu.
  6. Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.
  8. Menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.
  9. Memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokmen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  10. Menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.
  11. Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatakan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan pejabat.
  12. Mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hak dan kewajiban pejabat pemerintahan tersebut di atas berkaitan dengan keweangan pemerintahan. -RenTo130623-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: