
Hukum Positif Indonesia-
Penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Administrasi pemerintahan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban para pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Hak Pejabat Pemerintahan
Hak pejabat pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan diatur dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:
- Melaksanakan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
- Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
- Menetapkan keputusan berebntuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan.
- Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
- Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya.
- Mendelegasikan dan memberikan mandate kepada pejabat pemerintahan lainnya sesuai denagan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menunjuk pelaksana harian atau pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas apabila pejabat defnitif berhalangan.
- Menerbitkan izin, dispensasi, dan/atau konsesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya.
- Memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan dilingkungan atau wilayah kewenangannya.
- Menyelesaikan upaya administrasi yang diajukkan masyarakat aas keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya.
- Menjatuhkan sanksi administrative kepada bawahan yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kewajiban Pejabat Pemerintahan
Kewjiban pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu:
- Membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya.
- Mematuhi asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan.
- Mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan danatau tindakan.
- Mematuhi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam menggunakan diskresi.
- Memberikan bantuan kedinasan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu.
- Memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberitahukan kepada warga masyarakat yang berkaitan dengan keputusan dan/atau tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan.
- Menyusun standar operasional prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.
- Memeriksa dan meneliti dokumen administrasi pemerintahan, serta membuka akses dokmen administrasi pemerintahan kepada warga masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
- Menerbitkan keputusan terhadap permohonan warga masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding.
- Melaksanakan keputusan dan/atau tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatakan oleh pengadilan, pejabat yang bersangkutan, atau atasan pejabat.
- Mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hak dan kewajiban pejabat pemerintahan tersebut di atas berkaitan dengan keweangan pemerintahan. -RenTo130623-