Categories
Organisasi Pemerintahan

Provinsi Kalimantan Timur

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian tengah yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Kalimantan.

Pemerintah menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Timur diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur, yaitu terdiri dari 7 (tujuh) kabupaten dan 3 (tiga) kota.

Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:

Kabupaten

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Kabupaten Kutai Barat.
  3. Kabupaten Kutai Timur.
  4. Kabupaten Berau.
  5. Kabupaten Paser.
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara.
  7. Kabupaten Mahakam Ulu.

Kota

  1. Kota Samarinda.
  2. Kota Balikpapan.
  3. Kota Bontang.

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur

Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.

Karakteristik Provinsi Kalimantan Timur

Karakteristik Provinsi Kalimantan Timur maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Kalimantan Timur adalah bahwa Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindunga, hutan konversi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi.

Selain ciri geografis utama, Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Kalimantan Timur dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (RenTo)(310522)

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.