Provinsi Kalimantan Barat

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian tengah yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Kalimantan.

Pemerintah menetapkan Provinsi Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Barat diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, yaitu terdiri dari 12 (dua belas) kabupaten dan 2 (dua) kota.

Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:

Kabupaten

  1. Kabupaten Bengkayang.
  2. Kabupaten Kapuas Hulu.
  3. Kabupaten Kayong Utara.
  4. Kabupaten Ketapang.
  5. Kabupaten Kubu Raya.
  6. Kabupaten Landak.
  7. Kabupaten Melawi.
  8. Kabupaten Mempawah.
  9. Kabupaten Sambas.
  10. Kabupaten Sanggau.
  11. Kabupaten Sekedau.
  12. Kabupaten Sintang.

Kota

  1. Kota Pontianak.
  2. Kota Sengkawang.

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Barat

Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak.

Karakteristik Provinsi Kalimantan Barat

Karakteristik Provinsi Kalimantan Barat maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Kalimantan Barat adalah bahwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah.

Selain ciri geografis utama, Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Kalimantan Barat dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (RenTo)(310522)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d