
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksana Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Kewenangan Pemerintah Daera Provinsi Papua (Pasal 4 – Pasal 31).
- BAB III Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat dari Unsur OAP (Pasal 32 – Pasal 84).
- BAB IV Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Pasal 85 – Pasal 91).
- BAB V Pemekaran Daerah (Pasal 92 – Pasal 100).
- BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 101 – Pasal 102).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 103 – Pasal 104).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.
