Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksana Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksana Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Kewenangan Pemerintah Daera Provinsi Papua (Pasal 4 – Pasal 31).
  3. BAB III Pengisian Anggota DPRP dan DPRK yang Diangkat dari Unsur OAP (Pasal 32 – Pasal 84).
  4. BAB IV Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Pasal 85 – Pasal 91).
  5. BAB V Pemekaran Daerah (Pasal 92 – Pasal 100).
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 101 – Pasal 102).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 103 – Pasal 104).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca