Provinsi Kalimantan Selatan

Hukum Positif Indonesia-

Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagian tengah yang berada pada salah satu pulau yang bernama Pulau Kalimantan.

Pemerintah menetapkan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu provinsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan

Cakupan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu terdiri dari 11 (sebelas) kabupaten dan 2 (dua) kota.

Wilayah kabupaten dan kota yang merupakan cakupan dari Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

Kabupaten

  1. Kabupaten Tanah Laut.
  2. Kabupaten Kotabaru.
  3. Kabupaten Banjar.
  4. Kabupaten Barito Kuala.
  5. Kabupaten Tapin.
  6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
  7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
  8. Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  9. Kabupaten Tabalong.
  10. Kabupaten Tanah Bumbu.
  11. Kabupaten Balangan.

Kota

  1. Kota Banjarmasin.
  2. Kota Banjarbaru.

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan

Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Karakteristik Provinsi Kalimantan Selatan

Karakteristik Provinsi Kalimantan Selatan maksudnya adalah karakter kewilayahan yang merupakan ciri geografis utama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan disebutkan bahwa yang menjadi ciri geografis utama Provinsi Kalimantan Selatan adalah bahwa Provinsi Kalimantan Selatan memiliki 2 (dua) ciri geografis utama yaitu:

  • Kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati.
  • Kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi pemerintah.

Selain ciri geografis utama, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, maka ketentuan yang menjadi dasar hukum dibentuknya Provinsi Kalimantan Selatan dalam Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (RenTo)(310522)

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: