
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Engergi dan Sumber Daya Mineral
Tediri dari 11 (sebelas) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 43
