
Hukum Positif Indonesia-
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negera tujuan penempatan, yang berisikan tentang data kepulangan dan data perpanjangan perjanjian kerja pekerja migran Indonesia, maka dapat diketahui alasan kepulangan tenaga kerja migran Indonesia.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Alasan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Alasan kepulangan tenaga kerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia adalah sebagai berikut:
- Berakhirnya perjanjian kerja.
- Cuti.
- Pemutusan hubungan kerja sebelum masa perjanjian kerja berakhir.
- Mengalami kecelakaan kerja dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan perkerjaannya lagi.
- Mengalami penganiayaan atau tindak kekerasan lainnya.
- Terjadi perang, bencana alam, atau wabah penyakit di negara tujuan penempatan.
- Dideportasi oleh pemerintah negara tujuan penempatan.
- Meninggal dunia di negara tujuan penempatan.
- Sebab lainnya yang menimbulkan kerugian pekerja migran Indonesia.
Perlakuan Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Dunia di Negara Tujuan Penempatan
Terhadap pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia di negara tujuan penempatan, menimbulkan kewajiban bagi perusahaan penempatan pekeja migran Indonesia, yaitu:
- Memberitahukan kematian pekerja migran Indonesia kepada keluarganya paling lambat tiga kali dua puluh empat jam sejak diketahui kematian tersebut.
- Mencari informasi tentang sebab kematian dan memberitahukannya kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia dan anggota keluarga pekerja migran Indonesia yang bersangkutan.
- Memulangkan jenazah pekerja migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama pekerja migran Indonesi tersebut.
- Mengurus pemakaman di negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga pekerja migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan.
- Memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik pekerja migran Indoensia untuk kepentingan keluarga.
- Mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima.
Perusahaan penempatan tenaga kerja migran Indonesia yang tidak melaksanakan kewajibannya terhdap pekerja migran Indonesia yang meninggal di negara tujuan dikenakan sanksi admintrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. -RenTo140520-
You must log in to post a comment.