Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 3 – Pasal 8).
  3. BAB III Penyesuaian Besaran Rekomposisi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Pasal 9).
  4. BAB IV Pemberlakuan (Pasal 10 – Pasal 11).
  5. BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 12).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca