
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (Pasal 3 – Pasal 8).
- BAB III Penyesuaian Besaran Rekomposisi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Pasal 9).
- BAB IV Pemberlakuan (Pasal 10 – Pasal 11).
- BAB V Ketentuan Penutup (Pasal 12).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 15
Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025.
