Hukum Positif Indonesia- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, maka mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Berikut ini disampaikan perubahan apa saja yang terjadi berkenaan dengan tata cara dan persyaratan […]

You must be logged in to post a comment.