Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Pelindungan pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas diketahui bahwa tahapan pelindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia terdiri darii:

  1. Pelindungan sebelum bekerja.
  2. Pelindungan selama bekerja.
  3. Pelindungan setelah bekerja.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia

Pelindungan Sebelum Bekerja

Pelindungan sebelum bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.

Bentuk pelindungan sebelum bekerja dibedakan menjadi:

  1. Pelindungan administratif.
  2. Pelindungan Teknis.

Pelindungan Administratif

Pelindungan administratif paling sedikit meliputi:

  1. Kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan.
  2. Penetapan kondisi dan syarat kerja.

Pelindungan Teknis

Pelindungan teknis setidaknya meliputi:

  1. Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi.
  2. Peningkatan kualitas calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Jaminan sosial.
  4. Fasilitasi pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia.
  5. Penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja.
  6. Pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penemaptan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
  7. Pembinaan dan pengawasan.

Pelindungan Selama Bekerja

Pelindungan selama bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.

Bentuk pelindungan selama bekerja meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
  2. Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja.
  3. Fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.
  4. Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan.
  5. Pemberian layanan jasa kekonsuleran.
  6. Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan sesuai dengan hukum negara setempat.
  7. Pembinaan terhadap pekerja migran Indonesia; adalah kegiatan pembekalan kepada pekerja migran Indonesia selama berada di negeri tujuan penempatan.
  8. Fasilitasi repatriasi; adalah bantuan pemulangan yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deposrtasi, dan pekerja migran Indonesia mengalami masalah.

Untuk diketahui bersama bahwa pelindungan yang dilakukan selama bekerja sebagaimana tersebut di atas  dilakukan dengan tidak mengambil alih tanggung jawab pidana dan/atau perdata pekerja migran Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum negara penempatan, serta hukum kebiasaan internasional.

Pelindungan Setelah Bekerja

Pelindungan setelah bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan sejak pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.

Bentuk pelindungan setelah bekerja meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Fasilitasi kepulangan sampai ke daerah asal.
  2. Penyelesaian hak pekerja migran Indonesia yang belum terpenuhi.
  3. Fasilitasi pengurusan pekerja migran Indonesia yang belum terpenuhi.
  4. Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
  5. Pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Pengertian dari rehabilitasi sosial sebagaimana tersebut diatas adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi mental sosial dan pengembalian keberfungsian sosial agar dapat dilaksanakan perannya kembali secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan reintegrasi sosial adalah penyatuan kembali pekerja migran Indonesia yang bermasalah kepada pihak keluarga yang dapat memberikan pelindungan dan pemenuhan kebutuhannya. Pelindungan setelah bekerja sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah. -RenTo140520-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d