
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 2 – Pasal 16).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 17 – Pasal 18).