Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 2 – Pasal 16).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 17 – Pasal 18).

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d