Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), dan menghapus ayat (4).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (3).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (3).
  5. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2).
  8. Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3).
  9. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 40.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca