
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3), dan menghapus ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 25 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3).
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 14
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
