
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
- BAB II Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 – Pasal 6).
- BAB III Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 7 – Pasal 37).
- BAB IV Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 38).
- BAB V Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 39 – Pasal 43).
- BAB VI Kelembagaan (Pasal 44 – Pasal 48).
- BAB VII Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 49 – Pasal 74).
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 66 – Pasal 76).
- BAB IX Penyelesaian Perselisihan (Pasal 77).
- BAB X Penyidikan (Pasal 78).
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 79 – Pasal 87).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 88).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 89 –Pasal 91).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242