
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 – Pasal 6)
- BAB III Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 7 – Pasal 37)
- BAB IV Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 38)
- BAB V Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 39 – Pasal 43)
- BAB VI Kelembagaan (Pasal 44 – Pasal 48)
- BAB VII Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 49 – Pasal 74)
- BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 66 – Pasal 76)
- BAB IX Penyelesaian Perselisihan (Pasal 77)
- BAB X Penyidikan (Pasal 78)
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 79 – Pasal 87)
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 88)
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 89 –Pasal 91)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242
You must log in to post a comment.