Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 – Pasal 6).
  3. BAB III Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 7 – Pasal 37).
  4. BAB IV Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 38).
  5. BAB V Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 39 – Pasal 43).
  6. BAB VI Kelembagaan (Pasal 44 – Pasal 48).
  7. BAB VII Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 49 – Pasal 74).
  8. BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 66 – Pasal 76).
  9. BAB IX Penyelesaian Perselisihan (Pasal 77).
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 78).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 79 – Pasal 87).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 88).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 89 –Pasal 91).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242 

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca