Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Informasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 13 – Pasal 16).
  5. BAB V Transaksi Elektronik (Pasal 17 – Pasal 22).
  6. BAB VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual  dan Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 23 – Pasal 26).
  7. BAB VII Perbuatan yang Dilarang (Pasal 27 – Pasal 37).
  8. BAB VIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 38 – Pasal 39).
  9. BAB IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat (Pasal 40 – Pasal 41).
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 42 – Pasal 44).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 45 – Pasal 52).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 53).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 54).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58

Keterangan:

  Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:

  • 20/PUU-XIV/2016
  1. Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  2. Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • 5/PUU-VIII/2010; Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.