
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
- BAB III Informasi Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik (Pasal 5 – Pasal 12).
- BAB IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 13 – Pasal 16).
- BAB V Transaksi Elektronik (Pasal 17 – Pasal 22).
- BAB VI Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 23 – Pasal 26).
- BAB VII Perbuatan yang Dilarang (Pasal 27 – Pasal 37).
- BAB VIII Penyelesaian Sengketa (Pasal 38 – Pasal 39).
- BAB IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat (Pasal 40 – Pasal 41).
- BAB X Penyidikan (Pasal 42 – Pasal 44).
- BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 45 – Pasal 52).
- BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 53).
- BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 54).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
Keterangan:
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
- 20/PUU-XIV/2016
- Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- 5/PUU-VIII/2010; Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
You must log in to post a comment.