
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal I
- Penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 diantara angka 6 dan angka 7.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
- Penambahan tiga ayat pada ketentuan Pasal 26.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4).
- Penyisipan dua ayat pada ketentuan Pasal 40 di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); dan penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 43 di antara ayat (7) dan ayat (8); serta perubahan penjelasan ketentuan Pasal 43 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 45 serta penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 251
Keterangan: Mengubah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008
You must log in to post a comment.