Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal I

  1. Penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 diantara angka 6 dan angka 7.
  2. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
  3. Penambahan tiga ayat pada ketentuan Pasal 26.
  4. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
  5. Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4).
  6. Penyisipan dua ayat pada ketentuan Pasal 40 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  7. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); dan penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 43 di antara ayat (7) dan ayat (8); serta perubahan penjelasan ketentuan Pasal 43 ayat (1).
  8. Perubahan ketentuan Pasal 45 serta penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 251

Keterangan: Mengubah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.