Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal I

  1. Penyisipan satu angka pada ketentuan Pasal 1 diantara angka 6 dan angka 7.
  2. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
  3. Penambahan tiga ayat pada ketentuan Pasal 26.
  4. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
  5. Perubahan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4).
  6. Penyisipan dua ayat pada ketentuan Pasal 40 di antara ayat (2) dan ayat (3).
  7. Perubahan ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8); dan penyisipan satu ayat pada ketentuan Pasal 43 di antara ayat (7) dan ayat (8); serta perubahan penjelasan ketentuan Pasal 43 ayat (1).
  8. Perubahan ketentuan Pasal 45 serta penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 251

Keterangan: Mengubah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca