Mengenal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Hukum Positif Indonesia-

Mengenai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diatur dalam ketentuan Pasal 37 – Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang

Kedudukan Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Kedudukan Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun sesuai dengan kebutuhannya Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dapat dibuka di daerah.

Tugas dan Fungsi Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasitindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya.

Wewenang Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Berdasarkan fungsi Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberikan kewenangan sesuai dengan fungsinya.

Wewenang Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan fungsinya sebagaimana tersebut adalah sebagai berikut:

Wewenang Berdasarkan Fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu. Permintaan data dan informasi ini dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah engenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Wewenang Berdasarkan Fungsi Pengelolaan Data dan Informasi yang Diperoleh Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Berdasarkan fungsi pengelolaan data dan informasi yang diperoleh Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berkewenangan untuk menyelenggarakan sistem informasi, antara lain:

  1. Membangun,mengembangkan, dan memelihara sistem aplikasi.
  2. Membangun, mengembangkan, dan memelihara infrastruktur jaringan computer dan basis data.
  3. Mengumpulkan, mengevaluasi data dan informasi yang diterima oleh Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara manual dan elektronik.
  4. Menyimpan, memelihara data dan informasi ke dalam basis data.
  5. Menyajikan informasi untuk kebutuhan analisis.
  6. Memfasilitasi pertukaran informasi dengan instansi terkait baik dalam negeri maupun luar negeri.
  7. Melakukan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi kepada pihak pelaor.

Wewenang Berdasarkan Fungsi Pengawasan Terhadap Kepatuhan Pihak Pelapor

Berdasarkan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
  2. Menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor.
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.

Wewenang Berdasarkan Fungsi Analisis atau Pemeriksaan Laporan dan Informasi Transaksi Keuangan yang Berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana Lain

Berdasarkan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya, Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
  3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
  4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instnasi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang.
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
  11. Mengadakan kegiatan administrative lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melaksanakan tugas dan kewewenangannya bersifak independent dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun, dan wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan dan kewenangannya. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam hal akuntabilitas, Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat.

Struktur organisasi Pusat Transaksi Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdiri dari kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional yang dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). -RenTo210723-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: