
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4) serta penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta penjelasan Pasal 13 ayat (5).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
- Mengubah penjelasan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), dan mengubah ketetuan Pasal 17 ayat (3).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 28.
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 36.
- Menyisipkan dua ayat di antara Pasal 40 ayat(2b) dan ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6), serta mengubah penjelasan Pasal ayat (2b).
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
- Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (5), dan ayat (8), menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 43 ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 45.
- Mengubah ketentuan Pasal 45A.
- Mengubah ketentuan Pasal 45B.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
