Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4) serta penjelasan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta penjelasan Pasal 13 ayat (5).
  3. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
  4. Mengubah penjelasan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).
  5. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), dan menyisipkan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), dan mengubah ketetuan Pasal 17 ayat (3).
  7. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  9. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 28.
  11. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 36.
  13. Menyisipkan dua ayat di antara Pasal 40 ayat(2b) dan ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (2b), ayat (5), dan ayat (6), serta mengubah penjelasan Pasal ayat (2b).
  14. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (2), ayat (5), dan ayat (8), menambahkan satu huruf pada ketentuan Pasal 43 ayat (5).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 45.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 45A.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 45B.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca