Peran dan Fungsi Sekretariat Kabinet dalam Pemerintahan

Hukum Positif Indonesia-

Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan baik secara teknis, adminstrasi, analisis, dan pemikiran, maka diperlukan sebuah lembaga yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kedudukan Sekretariat Kabinet

Kedudukan Sekretariat Kabinet sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Sekretariat Kabinet adalah adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet adalah memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi Sekretariat Kabinet

Guna menjalan tugasnya sebagaiamana disebutkan di atas, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah.
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden.
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum.
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan.
  7. Pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir.
  8. Penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah.
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  10. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknoiogi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

Susunan Organisasi Sekretariat Kabinet

Sekretariat kabinet dipimpin oleh seorang Sekretaris Kabinet yang memiliki susunan organsiasi untuk melaksanakan tugas fungsinya sebagai berikut:

  1. Wakil Sekretaris Kabinet.
  2. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  3. Deputi Bidang Perekonomian.
  4. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  5. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  6. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet.
  7. Deputi Bidang Administrasi.
  8. Staf Ahli.

Selain Deputi Adminstrasi, deputi lainnya hanya boleh memiliki asisiten deputi paling banyak 5 (lima) orang Asisten Deputi yang terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional. -RenTo221024-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca