Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 5 – Pasal 6).
  3. BAB III Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 7 – Pasal 15).
  4. BAB IV Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 16 – Pasal 42).
  5. BAB V Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 43 – Pasal 63).
  6. BAB VI Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Pasal 64).
  7. BAB VII Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (Pasal 65 – Pasal 74).
  8. BAB VIII Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 75 – Pasal 80).
  9. BAB IX Pengundangan (Pasal 81 – Pasal 87).
  10. BAB X Penyebarluasan (Pasal 88 – Pasal 95).
  11. BAB XI Partisipasi Masyarakat (Pasal 96).
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 97 –Pasal 99).
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 100 – Pasal 104).

Lampiran

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca