
Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1
- Perubahan ketentuan Pasal 20
- Perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (4)
- Perubahan ketentuan Pasal 23 ayat (2)
- Perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
- Perubahan ketentuan Pasal 47
- Perubahan ketentuan Pasal 49
- Perubahan ketentuan Pasal 54
- Perubahan ketentuan Pasal 55
- Perubahan ketentuan Pasal 58 ayat (2)
- Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 72
- Perubahan ketentuan Pasal 85
- Perubahan ketentuan Pasal 91 ayat (1)
- Penyisipan 1 BAB di antara BAB X dan BAB XI
- Penyisipan 2 pasal di antara ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96
- Penyisipan 1 BAB di antara BAB XI dan BAB XII
- Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
You must log in to post a comment.