
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 20.
- Perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (4).
- Perubahan ketentuan Pasal 23 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 47.
- Perubahan ketentuan Pasal 49.
- Perubahan ketentuan Pasal 54.
- Perubahan ketentuan Pasal 55.
- Perubahan ketentuan Pasal 58 ayat (2).
- Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
- Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 72.
- Perubahan ketentuan Pasal 85.
- Perubahan ketentuan Pasal 91 ayat (1).
- Penyisipan 1 BAB di antara BAB X dan BAB XI.
- Penyisipan 2 pasal di antara ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96.
- Penyisipan 1 BAB di antara BAB XI dan BAB XII.
- Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011