Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 20.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 21 ayat (4).
  4. Perubahan ketentuan Pasal 23 ayat (2).
  5. Perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (1).
  6. Perubahan ketentuan Pasal 47.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 49.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 54.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 55.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 58 ayat (2).
  11. Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
  12. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 72.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 85.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 91 ayat (1).
  15. Penyisipan 1 BAB di antara BAB X dan BAB XI.
  16. Penyisipan 2 pasal di antara ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96.
  17. Penyisipan 1 BAB di antara BAB XI dan BAB XII.
  18. Penyisipan 1 pasal di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100. 

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d