Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

Pasal I

  1. Menambahkan tiga angka baru pada ketentuan Pasal 1.
  2. Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2).
  3. Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4), dan menambahkan dua ayat baru.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 8.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  9. Mengubah ketentuan BAB IV dan Pasal 10.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1).

Pasal II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211

Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca