Categories
Peraturan Lain

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah

Pasal I

  1. Menambahkan tiga angka baru pada ketentuan Pasal 1.
  2. Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2).
  3. Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4), dan menambahkan dua ayat baru.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 8.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 9.
  9. Mengubah ketentuan BAB IV dan Pasal 10.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1).

Pasal II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211

Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.