
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelejen Daerah
Pasal I
- Menambahkan tiga angka baru pada ketentuan Pasal 1.
- Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 3 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2).
- Menambahkan satu huruf baru pada ketentuan Pasal 4 ayat (1), dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (4), dan menambahkan dua ayat baru.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b.
- Menghapus ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Mengubah ketentuan BAB IV dan Pasal 10.
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1).
Pasal II
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211
Keterangan: Mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006.