
Sistematika Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal I
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 5 huruf g.
- Mengubah ketentuan Pasal 9.
- Menambahkan satu bagian setelah Bagian Keenam pada BAB IV.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (2).
- Mengubah Ketentuan Pasal 58.
- Menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2).
- Menyisipkan dua ayat di antara ketentuan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2), dan mengubah ketentuan Pasal 72 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 73.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 78.
- Mengubah ketentuan Pasal 85.
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 95.
- Mengubah ketentuan Pasal 95A ayat (3), dan menyisipkan dua ayat setelah ayat (3), serta mengubah penjelasan ketentuan Pasal 95A ayat (2) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 96.
- Menyisipkan empat pasal di antara ketentuan Pasal 97 dan Pasal 98.
- Menyisipkan satu ayat di antara ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 99.
- Mengubah ketentuan huruf D BAB II Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Mengubah Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 11, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, dan angka 190, dan menyisipkan angka 2a, angka 3a, angka 4a, angka 27a, angka 27b, angka 41a, angka 41b, angka 41c, angka 41d, angka 66a, angka 69a, angka 109a, angka 111a, angka 111b, angka 111c, angka 111d, angka 111e, angka 111f, angka 111g, angka 111h, angka 111i, angka 111j, angka 111k, angka 189a, angka 190a, angka 190b, angka 233a, angka 233b, angka 234a, angka 236a, angka 236b, angka 236c, angka 256a, angka 270a, angka 270b, angka 270c, angka 284a, serta menambahkan huruf M dan huruf N pada BAB IV.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011