Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Dasar, Fungsi dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4).
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah (Pasal 5 – Pasal 11).
  5. BAB V Peserta Didik (Pasal 12).
  6. BAB VI Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan (Pasal 13 – Pasal 32).
  7. BAB VII Bahasa Pengantar (Pasal 33).
  8. BAB VIII Wajib Belajar (Pasal 34).
  9. BAB IX Standar Nasional Pendidikan (Pasal 35).
  10. BAB X Kurikulum (Pasal 36 – Pasal 38).
  11. BAB XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Pasal 39 – Pasal 44).
  12. BAB XII Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pasal 45).
  13. BAB XIII Pendanaan Pendidikan (Pasal 46 – Pasal 49).
  14. BAB XIV Pengelolaan Pendidikan (Pasal 50 – Pasal 53).
  15. BAB XV Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan (Pasal 54 – Pasal 56).
  16. BAB XVI Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi (Pasal 57 – Pasal 61).
  17. BAB XVII Pendirian Satuan Pendidikan (Pasal 62 – Pasal 63).
  18. BAB XVIII Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Negara Lain (Pasal 64 – Pasal 65).
  19. BAB XIX Pengawasan (Pasal 66).
  20. BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 71).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 72 – Pasal 74).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 75 – Pasal 77).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: