
Hukum Positif Indonesia-
Pengertian peserta didik menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik mempunyai hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
- Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
- Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
- Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
- Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Kewajiban Peserta Didik
Peserta didik juga mempunyai kewajiban sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
- Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini disebutkan dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengenai hak dan kewajiban peserta didik berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. (RenTo)(070419)
2 replies on “Hak dan Kewajiban Peserta Didik”
[…] Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah wahana yang dilalui oleh peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan […]
[…] Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah wahana yang dilalui oleh peserta didikuntuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. […]
You must log in to post a comment.