
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 3)
- BAB III Penghasilan yang Layak (Pasal 4 – Pasal 10)
- BAB IV Pelindungan Upah (Pasal 11 – Pasal 40)
- BAB V Upah Minumum (Pasal 41 – Pasal 50)
- BAB VI Hal-Hal yang Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 51 – Pasal 52)
- BAB VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah (Pasal 53 – Pasal 58)
- BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 59 – Pasal 62)
- BAB XI Ketentuan PEralihan (Pasal 63)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 66)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
You must log in to post a comment.