Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 3)
  3. BAB III Penghasilan yang Layak (Pasal 4 – Pasal 10)
  4. BAB IV Pelindungan Upah (Pasal 11 – Pasal 40)
  5. BAB V Upah Minumum (Pasal 41 – Pasal 50)
  6. BAB VI Hal-Hal yang Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 51 – Pasal 52)
  7. BAB VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah (Pasal 53 – Pasal 58)
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 59 – Pasal 62)
  9. BAB XI Ketentuan PEralihan (Pasal 63)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 66)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca