Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kebijakan Pengupahan (Pasal 3)
  3. BAB III Penghasilan yang Layak (Pasal 4 – Pasal 10)
  4. BAB IV Pelindungan Upah (Pasal 11 – Pasal 40)
  5. BAB V Upah Minumum (Pasal 41 – Pasal 50)
  6. BAB VI Hal-Hal yang Diperhitungkan dengan Upah (Pasal 51 – Pasal 52)
  7. BAB VII Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah (Pasal 53 – Pasal 58)
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 59 – Pasal 62)
  9. BAB XI Ketentuan PEralihan (Pasal 63)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 66)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 237

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: