
Hukum Positif Indonesia-
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, demikian disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Negara Republik Indonesia terdiri dari beribu-ribu pulau yang terbentang dari timur sampai ke barat. Untuk itu melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah membagi wilayah negara menjadi beberapa daerah provinsi, dimana setiap provinsi dibagi atas beberapa daerah kabupaten dan kota.
Daerah kabupaten/kota terdiri atas kecamatan, dimana kecamatan itu terdiri atas kelurahan atau desa. Pembagian wilayah pemerintahan ini diatur dalam Pasal 2 – Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Provinsi
Daerah provinsi merupakan daerah yang mempunyai pemerintah yang pembentukannya berdasarkan undang-undang. Provinsi berstatus sebagai daerah yang merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi.
Indonesia mempunyai 34 provinsi, yangmana provinsi-provinsi tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang disebut dengan kabupaten atau kota.
Kabupaten/Kota
Daerah kabupaten/kota merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan daerah yang pembentukannya berdasarkan undang-undang. Daerah kabupaten/kota berstatus sebagai daerah yang merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
Ada 416 kabupaten dan 98 kota di seluruh wiayah Indonesia. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan yang membawahi beberapa kelurahan/desa.
Daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan daerah.
Pengertian pemerintahan daerah menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah baik pemerintahan daerah provinsi maupun pemerintahan daerah kabupaten/kota merupakan penyelenggara urusan pemerintah, dalam hal ini yang di maksud dengan pemerintah adalah pemerintah pusat. Pengertian dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan pusat dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari diagram di atas dapat disimpulkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikepalai oleh Presiden terdiri dari beberapa provinsi yang dikepalai oleh gubernur. Setiap provinsi terdiri dari beberapa kabupten/kota yang dikepalai oleh bupati/walikota, dan kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan, dimana kecamatan pun terdiri dari kelurahan/desa. -RenTo060619-
You must log in to post a comment.