Gugurnya Kewenangan Penuntutan dalam Hukum Pidana Indonesia (Buku I KUHP)

Hukum Positif Indonesia-

Gugurnya kewenangan penuntutan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 132 – Pasal 143 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

BAB IV GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntutan

Pasal 132
Ayat (1)

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

  1. Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
  2. Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
  3. Kedaluwarsa;
  4. Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
  5. Maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
  6. Ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
  7. Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
  8. Diberikannya amnesti atau abolisi.

Penjelasan:

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “penuntutan’ adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

Ayat (1)

Huruf a

Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.

Huruf b

Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseorang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan. Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk memenuhi maksimum denda tersebut.

Huruf e

Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi maksimum denda untuk menggugurkan penuntutan.

Huruf f

Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut berdasarkan aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 133
Ayat (1)

Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/atau tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana.

Penjelasan:

Ketentuan ini hanya berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tambahan berupa perampasan Barang dan/atau tagihan.

Ayat (3)

Jika pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf d dan huruf e.

Penjelasan:

Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf e dan huruf f namun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan pemberatan ancaman pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.

Pasal 134

Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penjelasan:

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis inidem.

Pasal 135

Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

  1. Putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala tuntutan hukum; atau
  2. Putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 136
Ayat (1)

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:

  1. Setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III;
  2. Setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;
  4. Setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; dan
  5. Setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Penjelasan:

Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.

Ayat (2)

Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus bagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan orang dewasa.

Pasal 137

Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:

  1. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampas kemerdekaannya, dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka waktu gugumya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu matinya Korban.

Pasal 138
Ayat (1)

Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan tenggang waktu kedaluwarsa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah tersangka atau terdakwa mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu kedaluwarsa baru.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 139

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “sengketa hukum” adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.

Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:

  1. Terpidana meninggal dunia;
  2. Kedaluwarsa;
  3. Terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
  4. Penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Penjelasan:

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kedaluwarsa” adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Pasal 141

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 142
Ayat (1)

Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali untuk pidana penjara seumur hidup.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu kedaluwarsa.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu kedaluwarsa tersebut.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Pasal 143
Ayat (1)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (2)

Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut melarikan diri.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (3)

Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.

Penjelasan:

Cukup jelas.

Ayat (4)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama:

  1. Pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Penjelasan:

Cukup jelas. -RenTo291225-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca