Perubahan Terbaru Peraturan Perdagangan Bebas 2025

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna penerapan yang efektif dan efisien mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan beas, pemerintah melakukan perubahan pada ketentuan peraturan perundang-undangannya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Berikut disampaikan ketentuan pasal-pasal yang diubah dalam bentuk table:  

No.PP No. 41 Tahun 2021PP No. 25 Tahun 2025
1.Pasal 10
ayat (1) Badan Pengusahaan terdiri atas:
a. kepala;  
b. anggota; dan  
c. pegawai
Pasal 10
ayat (1) Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. anggota; dan
c. pegawai.
2.Pasal 19
Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
ayat (1) Remunerasi diberikan paling sedikit kepada kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
ayat (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pasal 20
ayat (1)
Badan Pengusahaan berwenang:
a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

ayat (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i kesehatan;
j. kebudayaan;
k. pariwisata;
l. telekomunikasi;
m. logistik;
n. sumber daya air; dan
o. limbah dan lingkungan.

ayat (3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

ayat (4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

ayat (5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ayat (6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai system pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

ayat (7) Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan persetujuan Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.  
Pasal 20
ayat (1) Badan Pengusahaan selain Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

ayat (2) Badan Pengusahaan Batam berwenang:
a. menerbitkan seluruh persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

ayat (3) Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. perindustrian;
f. perdagangan;
g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
h. transportasi;
i. kesehatan;
j. kebudayaan;
k. pariwisata;
l. telekomunikasi;
m. logistik;
n. sumber daya air; dan
o. limbah dan lingkungan.

ayat (4) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

ayat (5) Jenis persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

ayat (6) Jenis Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebrgaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

ayat (7) Sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

ayat (8) Pelaksanaan Perizinan Berusaha di KPBPB selain di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha di KPBPB Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

ayat (9) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ayat (10) Pelaksanaan persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

ayat (11) Jenis dan sektor persyaratan dasar termasuk persetujuan kawasan hutan, Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Pemerintah ini dapat diubah berdasarkan usulan Kepala Badan Pengusahaan
kepada Dewan Kawasan dan ditetapkan oleh Presiden dengan perubahan Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
 
Lampiran I dan Lampiran II
 
4. LampiranLampiran I dan Lampiran II
Matriks Perubahan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca