
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20.
- Mengubah lampiran menjadi Lampiran I dan Lampiran II.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.
