Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1).
  2. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 20.
  4. Mengubah lampiran menjadi Lampiran I dan Lampiran II.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 94

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca