Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan di Batam

Hukum Positif Indonesia-

Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan pada tanggal 29 Januari 2020, maka mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 48 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Tujuan Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan tata kelola lahan yang obyektif dan transparan.
  2. Terwujudnya akuntabilitas dalam pengalokasian lahan dan layanan terkait yang dapat didukung dengan sistem elektronik terintegrasi.
  3. Mengoptimalkan penglolaan lahan dalam rangka mendukung daya saing Batam sebagai kawasan tujuan investasi.

Pada kesempatan ini diuraikan secara ringkas mengenai penyelenggaraan pengelolaan lahan di batam, yang terdiri atas:

  1. Pengadaan lahan.
  2. Pengalokasian lahan.
  3. Pengawasan.

Pengadaan Lahan

Pengadaan lahan terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu:

  • Pembebasan.
  • Pensertipikatan.

Pembebasan Lahan

Pembebasan lahan dilakukan oleh tim penyiapan data pembebasan lahan yang diketuai oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan, yang tata cara pelaksanaan dan besaran tarifnya diatur dalam peraturan tersendiri.

Pensertipikatan

Pengusulan sertifikat atas lahan dilakukan oleh Kepala Sub Direktorat Pengadaan dan Pengalokasian Lahan berdasarkan data dan informasi tim terpadu pengukuran, yang selanjutnya Badan Pengusahaan Batam melalui Direktorat Pengelolaan Lahan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak pengelolaan lahan kepada Menteri Agrarian/Tata Ruang melalui Kantor Pertanahan Kota Batam.

Pengalokasian Lahan

Pengalokasian lahan di Batam dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

  1. Pemohon alokasi lahan.
  2. Obyek alokasi lahan.
  3. Peruntukan lahan
  4. Jangka waktu pengaloaksian lahan.
  5. Tata cara pengalokasian lahan.
  6. Pembayaran uang wajib tahunan.
  7. Dokumen pengalokasian lahan.
  8. Penerbitan dokumen alokasi lahan.

Baca lebih lanjut: Pengalokasian Lahan

Pengawasan Lahan

Pengawasan terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu; monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Lahan melalui Subdit Evaluasi dan Pengawasan Penggunaan Lahan.

Mengenai pengalokasian lahan diuraikan lebih lanjut dalam pokok bahasan tersendiri. -RenTo190620-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d