Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kelembagaan (Pasal 3 – Pasal 19)
  3. BAB III Pelayanan Perizinan (Pasal 20)
  4. BAB IV Pengembangan dan Pemanfaatan Aset (Pasal 21 – Pasal 26)
  5. BAB V Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 27 – Pasal 66)
  6. BAB VI Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Pasal 67).
  7. BAB VII Sanksi (Pasal 68 – Pasal 72)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 73)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 74 – Pasal 77)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 81)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca