Categories
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Kelembagaan (Pasal 3 – Pasal 19)
  3. BAB III Pelayanan Perizinan (Pasal 20)
  4. BAB IV Pengembangan dan Pemanfaatan Aset (Pasal 21 – Pasal 26)
  5. BAB V Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 27 – Pasal 66)
  6. BAB VI Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Pasal 67).
  7. BAB VII Sanksi (Pasal 68 – Pasal 72)
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 73)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 74 – Pasal 77)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 81)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.