
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Terdiri dari 13 (tiga belas) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 240
