Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pasal 9 – Pasal 16).
  4. BAB IV TAnggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah (Pasal 17 – Pasal 22).
  5. BAB V Pembinaan dan Pengembangan Olahraga (Pasal 23 – Pasal 49).
  6. BAB VI Pengelolaan Keolahragaan (Pasal 50 – Pasal 81).
  7. BAB VII Pelaku Olahraga (Pasal 82 – Pasal 105).
  8. BAB VIII Sarana Olahraga (Pasal 106 – Pasal 109).
  9. BAB IX  Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Pasal 110 – Pasal 117).
  10. BAB X Tata Cara Pengawasan (Pasal 118 – Pasal 125).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 126).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 127 – Pasal 130).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 241

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca