
Hukum Positif Indonesia-
Pengawetan
Pengawetan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
- Pengawetan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Upaya untuk menjaga dan memelihara Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik di dalam maupun di luar habitatnya, agar keberadaannya tidak punah, tetap seimbang, dan dinamis dalam perkembangannya.
