
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Luar Negeri
Terdiri dari 8 (delapan) pasal, dan penjelasan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 70
