Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 2 – Pasal 9).
  3. BAB III Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 10 – Pasal 26).
  4. BAB IV Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 27 – Pasal 68).
  5. BAB V Keberatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 69 – Pasal 78).
  6. BAB VI Keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 79 – Pasal 94).
  7. BAB VII Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Pasal 95 – Pasal 102).
  8. BAB VIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 103 – Pasal 107).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 108 – Pasal 109).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 110 – Pasal 112).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca